Minggu, 06 Maret 2011

MENIKAH DENGAN PEREMPUAN YANG PERNAH BERZINA


Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya jika saya ingin menikahi wanita yang pernah berzina ?

Jawab ;
Hukum menikahi wanita yang pernah berzina ada dua pendapat; pertama, hukumnya haram. Ini pendapat dari Sayidina Ali, Siti Aisyah dan Ibnu Mas’ud. Kedua hukumnya jawaz (boleh). Pendapat ini dari Sayidina Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ibnu Abbas dan Imam Fiqih yang empat.

Dalil yang digunakan oleh yang pertama adalah dzohirnya ayat dalam surat an-nur ayat 3, laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musrik. Dari ayat itu menunjukkan adanya larangan menikahi wanita berzina, karena walaupun kalimat ‘tidak mengawini’ (laa yankihuhaa)itu kalimat khabar bukan nahi tetapi ditegaskan diakhir dengan kalimat ’diharamkan’ atas orang yang mu’min (wahurrima dzalika alal mu’miniin)

Pendapat yang kedua memberikan penjelasan bahwa ayat ‘Az-aaniyatu laa yankihuhaa illa zaanin’ itu diartikan pada umumnya  seorang wanita yang  fasiqoh (pernah berbuat zina) tidak suka dinikahi oleh orang yang mu’min. begitu pula berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Thabrani dan al-Daraqutni dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah ditanya tentang seseorang laki-laki yang menzinahi seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya, maka Rasulullah bersabda; “yang awal itu pelacuran dan yang kedua itu pernikahan. Suatu perbuatan haram tidak mengharamkan sesuatu yang halal.”

Menikahi orang yang pernah berzina secara fiqih ada dua pendapat, ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Menurut penulis itu boleh, asal sudah memenuhi syarat dan rukun. Namun perlu dipertimbangkan kondisinya, apakah benar-benar ikhlas menerima keadaanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar